_
Pilih    Indonesia English
 Referensi Teknik Informasi
 Kumpulan Perdebatan
 Tips & Trik TPA/Psikotes
 Pendaftaran Online
 Download Brosur / Katalog
 Permohonan Beasiswa Pendidikan
 Seluruh Pustaka Bebas
 Lowongan Karir
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Pendahuluan
Tujuan Penyelenggaraan
Menaikkan Karir
PTS Google Map
Kumpulan Foto PTS
Apa saja Kehebatannya
Angkutan Kampus

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Kelas Entrepreneur (Hybrid)

Penerimaan Mhs
Biaya Pendidikan
Ujian Lisan Terpadu
Ikhtisar Komprehensif

Program Studi

Layanan Umum
Jaringan Portal Gabungan PTS Jawa Barat
Jaringan Portal Perkuliahan Reguler Jawa Barat
Jaringan Portal Program S2 (Pascasarjana, Magister) Jawa Barat
Jaringan Portal Kelas Karyawan Jawa Barat
Jaringan Portal Kuliah Reguler Sore/Malam Jawa Barat
 Waktu Sholat
 Al-Quran Online
 Tips & Trik TPA/Psikotes
 Bermacam2 Promosi




PERGURUAN TINGGI TERKEMUKA - PROGRAM BLENDED
PROGRAM KELAS ENTREPRENEUR ◉ JAWA BARAT - JABAR
Agar menaikkan karir, maka yg paling baik sekiranya meneruskan sekolah di PTS terkait
Tampilkan juga :   ⍚ Program Perkuliahan Gratis   ⍚ Dosen & Jadwal Perkuliahan   ⍚ Jurusan & Kekhususan di PTS terkait   ⍚ Pendaftaran Online   ⍚ Pengajuan Beasiswa   ⍚ Download Brosur   ⍚ Kurikulum (Matakuliah) + Prospektus (Prospek & Karir Lulusan)   ⍚ Kelas Reguler   ⍚ Program S2 (Magister)   ⍚ Program Reguler Sore
Legalitas Program Kelas Entrepreneur Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kelas Entrepreneur merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kelas Entrepreneur memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Program Kelas Entrepreneur   ◉   https://program-kelas-entrepreneur-jawa-barat.nomor.net   ◉   Kualitas Peminatan A+
Informasi 17 Jam
Email :  Contact Us   silakan klik
   
HP : 081 1110 4827, 081 1110 4824     WA : 0811 1990 9028
_